Fungsi Kementrian Negara Serta Macam Kelompoknya

Ada banyak sekali tugas kenegaraan yang harus ditentaskan oleh pemimpin bangsa. Saking banyaknya, sang presiden tak akan bisa menyelesaikan dan mengerjakannya sendirian.

Bukan malas! Kalaupun dipaksakan maka hasilnya tidak akan efektif. Lagipula, sesuatu yang sukses itu biasanya datang dari sebuah kelompok. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.

Edison saja seorang penemu bola lampu sebenarnya tak menghasilkan temuannya tersebut sendirian. Ada beberapa asisten lengkap dengan fasilitasnya di dalam laboratoriumnya yang berdebu.

Begitupun dengan sang Presiden RI. Demi menjalankan misinya – misalnya pada masa Kabinet Indonesia Maju – dalam bernegara, maka ditunjuklah beberapa menteri dengan porsinya masing-masing.

Di sanalah fungsi kementrian negara memainkan peran pentingnya dalam membantu tujuan sang presiden mencapai hal yang diinginkan bersama.

Kelompok Kementerian Negara

Secara kelompoknya, kementerian Indonesia bisa dibagi ke dalam 2 kategori berbeda. Meskipun begitu, masing-masing diantaranya masih membawa tugas yang penting dan begitu krusial agar aktivitas berbangsa dan bernegara bisa terus berjalan.

Kelompok tersebut disebut sebagai kementrian 1, 2, 3, dan kordinator.

Kementrian kelompok 1 terdiri dari 3 menteri, yakni:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan Indonesia

Sementara kelompok 2 dan kelompok 3 terdiri dari banyak sekali kementerian. Secara tugasnya, kelompok 2 bertugas dalam menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkup yang hanya disebutkan dalam UUD 45 saja.

Contoh kementerian kelompok 2 diantaranya menteri agama, agraria, desa, energi, hukum dan lani sebagainya.

Sementara kementrian kelompok 3 berfokus pada program pemerintah agar berjalan dengan sukses dan sebagaimana mestinya. Contohnya adalah kementerian sekretariat negara, koperasi dan UKM, pemberdayaan perempuan, dan lain sebagainya.

Lain lagi dengan Kementerian Kordinator yang hanya tediri dari 4 jenis kementerian, diantaranya:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekomonian Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia

Jadi sudah jelas bahwa negara memang dibentuk dengan detail dan begitu jelas. Tanpanya, maka fungsionalitas negara tak akan bekerja sebagaimana mestinya.